STARPIS adalah layanan informasi yang komprehensif, terpercaya, dan menjadi sumber utama bagi semua yang membutuhkan data mengenai pupuk di wilayah Sulawesi Barat. Kami menawarkan beragam jenis data serta informasi penting yang mencakup jadwal kegiatan, berita terbaru, dan semua yang berkaitan dengan Penerima Pada Titik Serah (PPTS), Pelaku Usaha Distribusi (PUD), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam sektor pertanian. Dengan cara yang sangat sederhana, semua informasi ini dapat diakses dengan mudah hanya dengan satu kali klik. Ini tentunya memudahkan Anda untuk tetap terupdate dan mendapatkan pengetahuan terkini tentang pertanian dan pengelolaan pupuk di daerah ini. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang membantu para petani, peneliti, dan semua pihak yang berkepentingan dalam meningkatkan produktivitas serta efisiensi pertanian di Sulawesi Barat.
Setiap kali Anda melakukan pembelian dan mengajak satu teman petani untuk bergabung, Anda akan berkesempatan untuk mendapatkan Voucher istimewa. Voucher ini dapat Anda tukarkan dengan berbagai produk atau layanan menarik yang kami tawarkan. Manfaatkan kesempatan ini untuk tidak hanya mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri, tetapi juga berbagi dengan teman Anda di komunitas pertanian.
Days
Hours
Minutes
Seconds
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang mendapat bantuan harga dari pemerintah agar terjangkau oleh petani yang memenuhi syarat. Jenis pupuk yang disubsidi biasanya meliputi Urea, NPK, dan organik tertentu.
Petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan memiliki NIK yang valid serta mengelola lahan maksimal sesuai ketentuan Permentan.
Petani harus menunjukkan KTP dan melakukan transaksi melalui aplikasi i-Pubers di kios resmi yang telah ditetapkan. Penebusan dilakukan berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan.
i-Pubers adalah aplikasi digital yang digunakan untuk mencatat penebusan pupuk subsidi secara elektronik, memastikan akurasi dan transparansi distribusi.
Petani dapat melapor ke penyuluh pertanian, ketua kelompok tani, atau dinas pertanian setempat untuk proses perbaikan data dan pengajuan ulang.
Tidak boleh. Pupuk subsidi hanya boleh dijual kepada petani yang sesuai data e-RDKK dan menggunakan sistem i-Pubers. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif dan hukum.
Bisa, dengan ketentuan tertentu seperti surat keterangan dan proses pemindahan yang disetujui oleh penyuluh dan dinas pertanian. Perubahan akan dicatat di sistem.
Alokasi pupuk dapat dicek melalui penyuluh pertanian, kios resmi, atau kanal informasi dari dinas pertanian. Sebagian wilayah juga mulai menyediakan dashboard publik.